Menurut Kantor Berita ABNA, Morgan Ortagus dalam wawancara dengan televisi Al Arabiya, Minggu (18/4/2021), menuturkan pemerintahan Donald Trump dengan tegas menerapkan serangkaian sanksi terhadap Iran atas dasar masalah hukum, yang tidak dapat dilanggar oleh Presiden Joe Biden.
"Jika Biden memutuskan untuk mencabut sanksi, dia akan menghadapi penentangan yang luas di Kongres," tambahnya.
Ortagus mencatat bahwa banyak sanksi dijatuhkan kepada Iran selama era Trump, dan banyak darinya terkait dengan kasus pelanggaran HAM. Oleh karena itu, sanksi tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan nuklir Iran.
Pada Mei 2018, Trump mengumumkan penarikan sepihak AS dari perjanjian nuklir dengan Iran dan kemudian mengembalikan sanksi nuklir serta menerapkan sanksi-sanksi baru terhadap Tehran.
Presiden Biden menyatakan minatnya untuk bergabung kembali dengan perjanjian nuklir JCPOA, tetapi ia belum mengambil tindakan praktis ke arah sana. (RM)
342/